Notification

×

Iklan

Iklan

Di duga ada Potongan Dana PIP Reguler Bulan Agustus 2024 di SMKN 15 Garut, Kemana Bapak Kepsek ??

| Januari 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-22T13:43:18Z

Djalapaksi Garut - Terungkap adanya dugaan potongan Dana PIP Reguler yang terjadi di SMKN 15 Garut  yang berada di kecamatan Cibalong pada tahap 1 Bulan Agustus tahun 2024. Sesudah adanya laporan dari beberapa orang tua murid  ke redaksi Djalapaksi Garut news, dugaan pemotongan terjadi saat pencairan tahap pertama di 2024. 

Dalam Temuan  awak media Djalapasi Garut News Senin 20 Januari 2025, permasalahan terjadinya pemotongan dana PIP Reguler yang di lakukan oleh oknum Guru dan juga staf tenaga kependidikan dimana jelas tertera anggaran PIP tersebut telah diatur dalam  Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin, Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan No. 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, Peraturan Sekertaris Jenderal Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 14 Tahun 2022. Dengan adanya pemotongan tersebut terlihat jelas dari buruknya peran penting H. Husni Mubarok, M.Pd selaku Kepala Sekolah SMKN 15 Garut sebagai Pengawasan terhadap seluruh PTK juga Tendik yang ada di sekolah tersebut.
 
Saat dikonfirmasi melalui whatsapp maupun seluler Kepala Sekolah SMKN 15 Garut tersambung tetapi tidak ada respon sama sekali seolah-olah Kepala SMKN 15 alergi dengan wartawan yang melaksanakan salah satu kode etik jurnalis yakni konfirmasi guna adanya pemberitaan yang balance.

Selain itu juga tercatat selama tahun 2024 ada 15 murid yang pindah dan keluar dari SMKN 15 Garut, sehingga muncul persoalan baru. " di kemanakan BOS anak anak yang keluar terssebut. ???...." sedangkan datanya masih tercover oleh BOS,  apakah di berikan kepada anak tersebut  atau  tidak?

Demi melengkapi data awak media mengunjungi para siswa yang notabene sudah bukan siswa SMKN 15 tersebut ternyata setelah di telusuri dana BOS tersebut tidak tersampaikan kepada anak-anak yang bersangkutan, sungguh miris sekali.

Sudah jelas sanksi bagi yang Penyalahgunaan wewenang oleh yang berwenang seperti Kepala Sekolah itu tercantum dalam beberapa peraturan:

Sanksi Administratif
1. Pemberhentian dari jabatan (Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS).
2. Penurunan pangkat atau jabatan (Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010).
3. Pemotongan gaji atau tunjangan (Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010).
4. Teguran tertulis atau lisan (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 20 Tahun 2020).

Sanksi Pidana
1. Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 900.000.000,00 (Pasal 385 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang).
2. Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (Pasal 386 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang).

Sanksi Disiplin
1. Pemberhentian dari jabatan sebagai kepala sekolah (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2019).
2. Penundaan kenaikan pangkat atau jabatan (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2019).

Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2019.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 20 Tahun 2020.

Oleh karena itu kami dari pihak media  sebagai kontrol sosial meminta kepada KCD XI segera memanggil Kepala Sekolah SMKN 15 Garut agar diberikan pembinaan supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi. ***Sundabilawa**Redpel
×
GARUT Terkini Update